Adapun penetapan besarnya uang atau barang secara detail yang diberikan oleh keluarga calon pengantin perempuan kepada calon pengantin pria ini adalah berdasarkan kesepakatan antar keluarga yang biasanya diwakili oleh para mamak (paman dari pihak ibu) pada saat acara batimbang tando. Jadi, uang japuik itu semacam kewajiban dari keluarga calon pengantin perempuan kepada keluarga calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah dilangsungkan, tepatnya pada saat menjemput calon pengantin pria (manjapuik marapulai) untuk dibawa ke kediaman calon pengantin perempuan guna melaksanakan akad nikah di sana. Kenapa harus dijemput adalah karena dalam adat matrilokal di Pariaman memandang bahwa suami adalah merupakat tamu yang datang ke rumah istrinya. Sebagai tamu yang akan menetap tentu harus datang karena diinginkan atau dalam istilah mereka, "datang karano dipanggia, tibo karano dijapuik" (datang karena dipanggil, tiba karena dijemput).
Tidak hanya itu, jumlah uang atau barang yang dikembalikan itu juga akan dilebihkan nominal atau jumlahnya sebagai bentuk penghargaan dari keluarga mempelai pria. Dalam pandangan mereka, adalah sebuah kehormatan jika bisa mengembalikan uang japuik lebih besar dan sebaliknya akan merasa malu jika pengembalian tersebut nilainya sama atau bahkan lebih rendah dari yang sudah diterima.
Dari sini kita bisa lihat betapa prosesi itu mengandung makna saling harga menghargai yang begitu dalam. Dengan dilebihkannya nilai uang japuik yang diterima adalah sebuah bentuk penghormatan dari pihak laki-laki yang dengannya pihak perempuan merasa dihargai.
***
Sumber foto: orbitmetro.com dan hipwee.com